Dilarang menikah dengan saudara sepersusuan

Ilmu ini saya dapat saat acara “Mamah dan Aa” di Indosiar. Yang membuat saya ingin menceritakan/berbagi ilmu ini adalah “pengen mengingatkan aja”, karena menurut saya hal ini sangat mungkin terjadi (jangan tanya kenapa saya harus berpikiran seperti itu).

Di dalam surah Annisa ayat 23,

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

(Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. Dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. Sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.)

Saya kira sudah jelas, tidak menikah dengan saudara sepersusuan, nah apa yang menarik? Yaitu:

Sangat dimungkinkan saat seorang ibu yang menyusui anaknya, sang bapak datang menghampiri, dan akhirnya ikut menyusu atau minum susu dari istrinya sendiri. Maka menurut sang Mama (dengan alasan surat Annisa ayat 23) hal itu ”haram”. Hal ini sangat mungkin terjadi, apalagi saat sang suami dan istri sedang berduaan di tempatnya dan pada waktunya. Kepada sang suami (atau calon suami) agar berhati-hati terhadap hal ini, juga kepada sang istri (calon istri) agar berhati-hati, jangan kasih kesempatan.

13 thoughts on “Dilarang menikah dengan saudara sepersusuan

  1. M, menurut yang pernah kubaca -lupa dimana- itu gak haram karena ASI gak akan jadi nutrisi buat si husband.
    lagipula hampir mustahil untuk mencegah hal tersebut -her husband drinks the ‘milk’- untuk gak sengaja menelan, karna itu manusiawi, gitu. dan kembali ke akar/ dasar/ prinsip islam, islam tuh gak akan ngelarang hal yang sangart natural/ fitrah, jadi kalo pendapat bahwa itu haram, itu sangat memberatkan/ gak sesuai fitrah.
    hampir sama kaya kasus pada awalnya ML itu dilarang di sepanjang bulan ramadhan, tapi karena memberatkan, akhirnya dilarang cuma sepanjang siang hari puasa, di bulan ramadhan.
    tapi sekale lageeeehhhh… aku cuma nerusin artikel yang pernah kubaca, pada hakikatnya yah i dont know gito lowh!
    hehe. bagus nih, belajar agama. by the way that’s my new mail.

  2. ya ga boleh lah
    orang menikah ma temen sekantor aja ga boleh
    itu kata MUI lho…….
    kata gw juga sama ga boleh……

  3. bismillah… masalah ini bagi saya cukup menarik, kl boleh ngasih pendapat (sekedar bertukar pendapat, kl ada yang kurang tepat, mohon diluruskan, qt kan sama2 tholabul ilmi:)}..menurut saya, masalah ini mungkin aja terjadi karena sang ibu sesuai dengan hukum, menyusui anaknya selama dua tahun, jadi dalam kurun waktu itu, mungkin aja hal itu terjadi…tapi apakah bila itu terjadi, si suami dikategorikan sepersusuan dengan anaknya? menurut saya, defenisi sepersusuan itu seperti apa perlu didefenisikan, ya mungin dalam takaran syariat sehingga lebih jelas hukum bagi si suami..dan apa sih yang dikhawatirkan bila terjadi, si anak akan menjadi mahrom bagi si suami? seperti yang kita tw, ia tetep jadi mahrom bagi anaknya, karna emang dilarang nikah. dalam alquran (saya lupa surat dan ayatnya) yang menjelaskan bahwa istrimu adalah ladang bagimu dan diperbolehkan mendatanginya dari arah manapun yang kamu sukai. dr ayat itu, mungkin kita bisa ambil kesimpulan itu sah2 aja, tapi perlu diwaspadai apakah ada ayat yang lebih khusus atau penjelas dan hadist yang melarangknya. saya berpendapat bahwa hal ini termasuk masalah mualamalh yang hukum dasarnya adalah mubah kecuali ada dalil yang melarangnya. dalam menyikapinya kita mungkin perlu untuk flashback ayat sebelumnya (annisa:19) yang artinya: “Dan bergaullah kalian (para suami) dengan mereka (para istri) secara patut.” (An-Nisa`: 19)

    Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan ayat di atas menyatakan: “Yakni perindah ucapan kalian terhadap mereka (para istri) dan perbagus perbuatan serta penampilan kalian sesuai kemampuan. Sebagaimana engkau menyukai bila ia (istri) berbuat demikian, maka engkau (semestinya) juga berbuat yang sama. selain itu rasul yang mulia juga menjelaskan bahwa “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarga (istri)nya. Dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluarga (istri)ku.”2 (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 2/173)..buat kita para wanita jangan khawatir karena agama ini sangat memuliakan kita. kita tercipta istimewa, misalnya kita dapat berbuat sesuatu yang laki2 ga bisa, ex. kemana2 sambil hamil dan yang teristimewa lagi, syurga ada di bawah telapak kaki kita (bagi yang belom menjadi ibu, semoga allah membukakan jalanmu menyempurnakan agama ini, saudariku)..hmm,dari yang saya utarakan, jika ada yang salah maka itu datang dari diri saya dan kebenaran hanya dari allah.dan yang pasti kita ga akan pernah berhenti menuntut ilmu sampai badan tercerai dengan nyawa, wallohu ‘alam

  4. @wafa annisa
    “..buat kita para wanita jangan khawatir karena agama ini sangat memuliakan kita. kita tercipta istimewa, misalnya kita dapat berbuat sesuatu yang laki2 ga bisa, ex. kemana2 sambil hamil dan yang teristimewa lagi, syurga ada di bawah telapak kaki kita (bagi yang belom menjadi ibu, semoga allah membukakan jalanmu menyempurnakan agama ini, saudariku)..”

    Enak ya bisa kemana-mana sambil hamil..:)
    Yap, semoga kami kaum Adam juga memahami bahwa memuliakan wanita itu adalah suatu kewajiban..

    Siapa yang lebih mulia, “yang dimuliakan oleh orang lain” atau “yang memuliakan orang lain” ?

    [Let it flow, deep inside my heart..]

  5. mungkin kalian kaum adam perlu iri juga sama kuda laut jantan karna sepengetahuan saya untuk spesies ini yang hamil itu jantan… hayo iri ga? apa kami kaum wanita bisa melihat secara zahirnya kaum adam yang memiliki pemahaman tentang itu, itukan terkadang invisible, tertutup dengan keinginanan si co ketika ngedeketin kami (maaf kalo nyinggung kalian para ikhwan, tapi itu lumrah kok:)}
    menurut alquran yang paling mulia di mata allah adalah orang yang paling bertaqwa yang salah satu indikasinya dijelaskan dalam beberapa ayat atau hadist antara lain: (redaksinya lupa :(} tapi intimya sebaik2 orang yang mencintai saudaranya seperti mencintai diri sendiri atau tidaklah kaliaan beriman kepada allah dan hari akhir hingga kalian memuliakan tamunya. menurut saya, orang yang dimuliakan memang secara syariat wajib dimuliakan terlepas apa dia mulia apa tidak dan bagi yang mengupayakannya berarti dia berupaya menjadikan dirinya untuk menjadi mulia di mata allah.

    how about you, i think you have the other….thanks…

  6. wah asyik nih diskusi agama. aku jadi ngerasa kita sodara. hehe…

    btw M, dari hasil ngobrolku juga dengan salah satu ikhwan dan juga mirip dengan komentarnya saudari wafa annisa, kesimpulan yang bisa kuambil adalah sebagai berikut:

    mengapa ada ketentuan yang disebut ” saudara sepersususan” yaitu karna saudara sepersusuan HARAM dinikahi. nah dari awal, seorang ayah tentu HARAM menikahi putrinya sendiri sehingga dengan menelan air susu istri ataupun tidak, dari awal pun seorang ayah tidak akan bisa menjadi saudara sepersusuan anaknya, bukankah demikian? singkat padat dan jelas.

    menurutku pendapat ini bagus banget -buat ikhwan A, makasih atas bincang2nya, antum pinter banget ternyata- karna mentarjemahkan/ menafsirkan sebuah ayat dengan logika yang sangat tajam.

    saya rasa ini bisa menjadi kesimpulan final dari diskusi kita dan semoga Allah merahmati setiap usaha kita mendalami Islam.

  7. ikutan lagi ya…btw saya seneng dengan diskusi seperti ini, nambah ilmu walau bersifat invisible alias orang yang berdiskusi ga keliatan 😦
    yup..setuju, it’s final our discuss…moga ada topik terbaru lagi sehingga kita bisa sharing lagi untuk nambah2 ilmu dan semoga menjadi ilmu yang bermanfaat:))
    misalnya tentang kematian. sesuatu yang misterius tapi suatu keniscayaan kita akan bertemu dengannya, cepat atau lambat, sehingga yang jadi pertanyaan, sudah siapkah saya menyambutnya?

  8. Bagaimana dengan Sahlah (isteri Abu Huzaifah) yang menyusui salim sudah punya jenggot sesuai saran nabi muhammad ,didalam islam bukan muhrim hukumnya haram

  9. Mohon komentar anda sekalian , bahwa wanita muslim diharamkan memperlihatkan auratnya kecuali kepada suaminya pada kesempatan ini saya mengharapkan sekali komentar anda bagaimana jika menyusui orang dewasa agar bisa jadi saudara sepersusuan sebagaimana yang terjadi pada Sdr SAHLA ( isteri Abu Huzaifa) yang menyusui SALIM atas persetujuan nabi Muhammad Saw Mohon Komentar

  10. Mhn komentar anda bahwa wanita diharamkan memperlihatkan auratnya kecuali kepada muhrimnya , pada kesempatan ini bagaimana dengan fatwa Dr.Izza Attya dari universitas Kairo Mesir bahwa nabi Muhammad mengijinkan agar isteri Abu Khuzaifa yang bernama Sahla untuk menyusui sdr SALIM , sedangkan sdr.Salim adalah pria dewasa sebagai pembantu di keluarganya (budak yang di merdekakan) perintah menyusui tersebut agar Saila dan Salim menjadi saudara sepersusuan sehingga Salim bebas tinggal dgn keluarga Abu Khuzaifa disebabkan adanya ikatan sepersusuan antara salim dan sahla maka dipastikan tidak akan terjadi pernikahan dan Abu Khuzaifa pun menjadi senang , dalam hal ini mohon komentar anda tentang persetujuan Nabi Muhammad agar Sahla menyusui Salim mohon komentar terimakasih

Leave a reply to Mora H. Ritonga Cancel reply